Dikunjungi Wamendagri, Pj Gubernur Teguh Bahas 3 Hal: Di Antaranya Soal Isu Izin Poligami dan Konsep Aglomerasi

Pj Gubernur Teguh dan jajaran saar menerima kunjungan Wamendagri Bima Arya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025)/Kominfotik.
120x600
a
Pj Gubernur Teguh dan jajaran saar menerima kunjungan Wamendagri Bima Arya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025)/Kominfotik.

“Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ. Kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru,” jelas Pj. Gubernur Teguh.

Ada pun hal lainnya yang dibahas adalah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan digunakan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Untuk APBD, daerah itu kan ada yang kapasitas fiskalnya itu kuat. Artinya transfer dari pusatnya lebih kecil daripada pendapatan daerah. Tapi ada yang lemah. Untuk yang lemah ini tentu bukan merupakan suatu kewajiban atau keharusan,” katanya.

“Tapi bagi yang kapasitas fiskalnya kuat, yang memungkinkan mengalokasikan itu, maka silakan dialokasikan. Karena ada beberapa model kemitraan dengan Badan Gizi Nasional,” ujar Wamendagri Bima Arya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Teguh mengukapkan hal terkait apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Soal MBG, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung jika ke depan terdapat usulan pemerintah pusat yang akan menggunakan anggaran daerah untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis.

“Kami sudah laporkan juga, bahwasannya kalau memang ada penugasan, Jakarta siap untuk ikut berkontribusi dalam hal penganggaran. Kita tahun ini diharapkan ada sekitar 153 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika dihitung satu SPPG kurang lebih 3 juta, berarti kami siap dengan anggaran 459 juta untuk bersama-sama mensupport MBG,” ungkap Pj. Gubernur Teguh.

Sedangkan terkait Pergub Nomor 2/2025 Pj Gubernur Teguh mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Menurutnya, Pergub 2/2025 tersebut disusun untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hak bagi istri maupun anak.

“Karena normanya bukan kita malah mempermudah (poligami dan percerain), justru kita itu memperketat aturan yang ada. Dan normanya sudah ada di peraturan sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983, PP 45/1990. Pergub 2/2025 ini justru memperketat untuk melindungi hak-hak istri dan anak,” papar Pj Gubernur Teguh.[zul]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j