Pemerhati THM Meminta Pemprov DKJ agar THM di Gedung Bertingkat Dikenakan Izin Khusus

Pemerhati THM Meminta Pemprov DKJ agar THM di Gedung Bertingkat Dikenakan Izin Khusus
120x600
a

“Pemprov DKJ tidak perlu ragu, karena ini menyangkut hidup matinya manusia. Lagi pula sudah ada aturan hukumnya. Ada Perda dan lainnya. Bagi yang belum lengkap dibina agar melenhgkapi surat perizinannya. Bagi yang tidak patuh dan membandel, tutup usahanya,” tegas Mastete.

Karena menyangkut surat perizinan bukan saja DKJ yang mengeluarkan tetapi masih ada instansi lainnya. Regulasi yang relevan meliputi; Peraturan Pemerintah No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36/2009 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 24/PRT/M/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Bangunan Gedung serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5/2020 tentang Perlindungan Karyawan.

Sementara, lanjut Mastete, surat izin yang harus dimiliki pengelola THM di antaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah, Izin Operasional dari Dinas Kesehatan, Izin Keselamatan Kerja dari Dinas Tenaga Kerja, Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dari Pemerintah Daerah, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Pekerjaan Umum. Belum lagi surat izin operasional usaha industrI pariwisata, izin keramaian dari Kepolisian, Bea dan Cukai dan lainnya, termasuk makanan dan minuman beralkohol atau Miras.

“ Data ulang dan kaji ulang surat perizinannya agar ditertibkan. Semua ini dilakukan semata agar usaha industri pariwisata bisa sustainable atau berkelanjutan untuk kelangsungan usaha ke depannya. Kalau surat izin lengkap, pengusaha tenang, karyawan aman dan pengunjung pun nyaman,“ tandas Mastete Marthadilaga, Minggu (19/01/2025) malam.

Selain melengkapi syarat-syarat mendirikan usaha industri pariwisata, pengelola juga dituntut untuk memberikan fasilitas dan service seperti service pelayanan, musik, security, temperature, makanan, minuman, parkir dan lainnya.

Dari sekian surat izin sebagai persyaratan, tentu tidak harus semuanya. Namun yang baku harus ada. Lebih lengkap lebih baik agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Sementara bagi THM yang tidak melengkapi surat izin bisa dikenakan sanksi penutupan tempat usaha, denda administrative, pidana penjara (maksimal 5 tahun) dan pidana denda (maksimal Rp 100 juta). ***

r
Lihat Juga :  Klub Malam, Spa, Rumah Pijat Wajib Tutup Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta Awasi Ketat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j