Bahwa kronologis kasus tersebut berawal dari adanya penerimaan uang insentif oleh setidaknya 162 orang ASN pemungut pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang yang berlangsung sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Modus yang dipakai dengan cara mencairkan uang insentif ke masing-masing rekening pegawai, lalu uang tersebut di mintai kembali dalam bentuk tunai dengan cara mengambil kembali ke bank BJB yang ada di wiliyah Kabupaten Tangerang dan besaran potongan insentif tersebut berkisar 30 sampai dengan 40 persen dari total uang insentif yang diterima.
Selanjutnya, menurut Asmudyanto menjelaskan pembagian Insentif bagi pegawai pemungut pajak daerah harus tunduk pada ketentuan PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan PP tersebut, pembagian insentif harus dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta tanpa adanya pemotongan kecuali pajak penghasilan (pph 21).
Namun berdasarkan pengakuan para pegawai pemungut pajak daerah kabupaten Tangerang, pemotongan insemtif tersebut telah dilakukan bertahun-tahun.
“Pembagian insentif pemungut pajak daerah harus ikuti ketentuan PP No. 69 Tahun 2010 berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab,” imbuhnya.
“Kalaupun ada pemotongan, tentu tidak sesuai ketentuan aturan tersebut. Untuk itu demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada KPK agar mengusut kasus tersebut sampai tuntas,” pungkas Asmudyanto.[zlj]