“Ini jadi pertanyaan saya, mengapa ini negara jadi begini ya. Ini negara melihat dari boleh atau tidak, bukan kemaslahatan. Padahal, harusnya negara memikirkannya adalah kemaslahatan bangsa dalam bahasa Undang-Undang Dasar makmur, adil, sentosa,” kata Alissa.
Dalam Islam, Alissa menjelaskan ada tiga tingkat keputusan saat laki-laki akan melakukan poligami. Pertama, boleh atau tidak/halal atau haram. Kedua, baik atau tidak. Ketiga, pantas atau tidak.
Secara syariat, poligami memang halal berdasarkan pandangan Islam, namun mesti ditinjau apakah baik atau tidak. Setelah itu, kembali wajib ditelaah apakah pantas atau tidak, dan tidak semua hal yang boleh itu pantas untuk dilakukan, seperti halnya poligami.
“(Poligami) boleh memang, tapi dia membawa kemaslahan atau sentosaan?” ujarnya
Apalagi dengan dalih bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi keluarga yang kini dilaporkan banyak terjadi perceraian.
“Melindungi keluarga, melindungi ASN adalah dengan mendidik para bapak untuk tidak berpoligami,” pungkasnya.[dmn]