Ketua PBNU Sesalkan Terbitnya Pergub Pemprov DKI yang Atur Soal Poligami, Ini Alasannya

Ketua PBNU Sesalkan Terbitnya Pergub Pemprov DKI yang Atur Soal Poligami, Ini Alasannya
Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid/Foto: NU Online.
120x600
a

“Ini jadi pertanyaan saya, mengapa ini negara jadi begini ya. Ini negara melihat dari boleh atau tidak, bukan kemaslahatan. Padahal, harusnya negara memikirkannya adalah kemaslahatan bangsa dalam bahasa Undang-Undang Dasar makmur, adil, sentosa,” kata Alissa.

Dalam Islam, Alissa menjelaskan ada tiga tingkat keputusan saat laki-laki akan melakukan poligami. Pertama, boleh atau tidak/halal atau haram. Kedua, baik atau tidak. Ketiga, pantas atau tidak.

Secara syariat, poligami memang halal berdasarkan pandangan Islam, namun mesti ditinjau apakah baik atau tidak. Setelah itu, kembali wajib ditelaah apakah pantas atau tidak, dan tidak semua hal yang boleh itu pantas untuk dilakukan, seperti halnya poligami.

“(Poligami) boleh memang, tapi dia membawa kemaslahan atau sentosaan?” ujarnya

Apalagi dengan dalih bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi keluarga yang kini dilaporkan banyak terjadi perceraian.

“Melindungi keluarga, melindungi ASN adalah dengan mendidik para bapak untuk tidak berpoligami,” pungkasnya.[dmn]

r
Lihat Juga :  Dikunjungi Wamendagri, Pj Gubernur Teguh Bahas 3 Hal: Di Antaranya Soal Isu Izin Poligami dan Konsep Aglomerasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f