Masa Jabatan Kepala Daerah Terpotong Demi Kepentingan Nasional

120x600
a

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dari hasil Pilkada 2024 sejumlah kepala daerah tidak menjabat penuh tapi terpotong dari 5 tahun masa jabatannya, hal ini sesuai aturan yang berlaku.

“Masa jabatan (kepala daerah) itu kan sudah diatur di dalam UU. Dalam UU Nomor 10 (Tahun) 2016 itu ada untuk masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 berakhir pada tahun 2024. Artinya 31 Desember 2024,” kata Tito saat konferensi pers di kantornya, pada, Jumat (31/1/2025).

Aturan itu ada di dalam Pasal 201 ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, yang isinya sebagai berikut.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.” Ujar Tito

Tito, menjelaskan UU itu kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya, MK memutuskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak sampai 31 Desember 2024.

“Ada gugatan dan kemudian ke MK, dan MK kemudian memutuskan bahwa masa jabatannya bukan 31 Desember 2024 menganulir itu. Tapi masa jabatan hasil Pilkada 2020 berakhir setelah dilantik (kepala daerah) hasil Pilkada tahun 2024, yang 27 November,” ucapnya.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 terpotong demi kepentingan nasional. Hal tersebut dikatakan saat menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Kamis. (30/1/2025)

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j