JAKARTA,OTONOMINEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, menegaskan pentingnya peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. Hal ini sejalan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang memasukkan pemberdayaan UKM sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan menengah.
Nevi menjelaskan bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) rancangan revisi UU Minerba, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui lelang atau pemberian prioritas. Pemberian prioritas ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemberdayaan UKM serta peningkatan perekonomian daerah.
“UKM yang memiliki badan usaha harus diberi ruang untuk terlibat, baik sebagai pendukung pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun sebagai pihak yang dapat mengelola WIUP dengan syarat yang sesuai. Hal ini penting agar manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujar Nevi Zuairina, Legislator asal Sumatera Barat II, dalam keterangannya.
Meski demikian, Nevi mengakui bahwa usaha mikro yang memiliki keterbatasan modal akan menghadapi tantangan besar jika harus menjadi pemegang IUP. Oleh karena itu, menurutnya, usaha mikro lebih cocok terlibat dalam sektor pendukung pertambangan, seperti penyediaan jasa atau produk yang relevan, sementara UKM yang memiliki kapasitas lebih besar dapat diarahkan menjadi pemegang IUP.
Legislator PKS ini, juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam regulasi terkait bentuk pemberdayaan UKM di sektor ini, termasuk peluang mereka dalam memperoleh WIUP. Selain itu, Nevi mendorong agar keterlibatan UKM tidak hanya terbatas pada sektor mineral logam, tetapi juga meliputi batubara dan mineral bukan logam.