Pada rapat ini juga disampaikan bahwa revisi Perpres terkait program penurunan stunting masih dalam proses dan memerlukan percepatan agar kebijakan yang ada dapat segera disosialisasikan ke daerah. Selain itu, pemerintah menyoroti perlunya kejelasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru berjalan untuk anak sekolah, sementara ibu hamil dan balita masih menjadi sasaran prioritas yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2025 juga menjadi pembahasan utama dalam rapat ini. Data SSGI telah dikumpulkan hingga 28 Februari 2025 dan saat ini dalam proses pembobotan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan progres mencapai 60% dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Pemerintah juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan interoperabilitas antar-Kementerian/Lembaga guna memastikan keakuratan kebijakan yang dibuat.
Pada kesempatan tersebut, Kemendagri yang diwaliki Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta menyampaikan komitmennya untuk memperkuat program dan kegiatan yang mendukung percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Kemendagri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri yang mengatur penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa isu-isu prioritas seperti pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem tidak terdampak oleh efisiensi anggaran.
- Lebih lanjut, Kemendagri akan mendorong agar program percepatan pencegahan dan penurunan stunting dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA PD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA PD). Melalui langkah ini, diharapkan percepatan penurunan stunting tetap berjalan optimal meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran di tingkat nasional.