JAKARTA.OTONOMINEWS.ID– Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong percepatan penataan ruang wilayah dengan mengintegrasikan tata ruang darat dan laut.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (7/3/2025), langkah ini bertujuan mewujudkan One Spatial Planning Policy atau Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang: One Map, One Plan, One Policy, yang dianggap sebagai kunci pembangunan nasional berkelanjutan.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menegaskan bahwa One Map Policy harus segera diterapkan agar RTRW dan RDTR bisa cepat diselesaikan.
“Hal ini penting untuk mengatasi permasalahan tata ruang dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Rapat ini membahas pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) serta peraturan daerah (perda) tentang tata ruang wilayah.
Mengenai hal tersebut, Kemendagri memastikan bahwa evaluasi Ranperda RTRW berjalan sesuai aturan dan tetap mengakomodasi kepentingan umum.
Kemendagri juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mempercepat penyusunan RTRW dan RDTR di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.