Hasto Tegaskan Menjadi Tahanan Politik, Korban Kriminalisasi Hukum dan Daur Ulang Kasus yang sudah Inkrah

Daur Ulang Kasus yang bsudah Inkrah

Hasto Tegaskan Menjadi Tahanan Politik, Korban Kriminalisasi Hukum dan Daur Ulang Kasus yang sudah Inkrah
120x600
a

Saat P21, saya juga sedang dalam kondisi sakit—radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga.

Namun, proses ini tetap dipaksakan, sehingga hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja dilanggar. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius.

Proses P21 di KPK rata-rata berlangsung 120 hari, tetapi saya justru diproses hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu. Mengapa? Karena tujuannya untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua.

Persoalan yang saya hadapi juga tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, tidak ada kerugian negara.

Memproses kembali perkara yang sudah inkrah nyata-nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya. Inilah muatan kriminalisasi politik.

Saya berjuang demi nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun di atas supremasi hukum. Betul? (Dijawab teriakan “Betul!” Oleh pengunjung sidang).

Jadi, ini terjadi akibat abuse of power.

Mohon doanya. Saya akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak dan senyuman di wajah. Karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik.

Terima kasih. Satyam Eva Jayate. Merdeka!.”

r
Lihat Juga :  Hasto: Setelah Merdeka, Kini Hukum Sering Kali Ditunggangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j