Tanpa polisi sebagai penyeimbang, hukum bisa dijadikan alat tekanan bagi oposisi atau individu yang tidak sejalan dengan kekuasaan.
3. Korupsi di Kejaksaan Bisa Meningkat Tajam
Jika satu lembaga memiliki kontrol absolut, maka celah suap, pemerasan, dan rekayasa perkara semakin terbuka lebar.
“Seharusnya kita belajar dari negara-negara yang pernah gagal dalam reformasi hukumnya. Ketika satu institusi memiliki kekuasaan terlalu besar tanpa pengawasan, maka hukum bisa berubah menjadi alat tirani, bukan lagi instrumen keadilan,” lanjut Haidar Alwi.
Dampak Sistemik: Runtuhnya Sistem Hukum Berkeadilan
Jika revisi ini dipaksakan, Indonesia bisa menghadapi krisis hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Beberapa efek yang dapat muncul di antaranya:
1. Polisi Tak Lagi Mampu Melindungi Masyarakat dengan Cepat dan Efektif
Jika polisi harus menunggu persetujuan Jaksa untuk bertindak, maka kejahatan bisa berkembang lebih cepat dibandingkan respons hukum.
2. Jaksa Menjadi ‘Hakim Bayangan’ dalam Proses Peradilan
Dengan kendali penuh atas penyelidikan dan penyidikan, Jaksa bisa mengatur jalannya perkara tanpa pengawasan berarti.
3. Keadilan Bisa Dibeli oleh yang Punya Kekuasaan dan Uang
Jika tidak ada mekanisme penyeimbang, hukum hanya akan berpihak kepada mereka yang memiliki akses ke kekuasaan dan sumber daya finansial.
4. Maraknya Kasus Rekayasa dan Peradilan Sesat
Tanpa kontrol kepolisian, potensi kasus rekayasa dan peradilan yang bias kepentingan semakin besar.
5. Kejaksaan Bisa Berubah Menjadi ‘Lembaga Superbody’ Tanpa Pengawasan
Jika revisi ini disahkan, tidak akan ada yang bisa membendung Kejaksaan jika mereka menyalahgunakan kewenangannya.
Haidar Alwi: Revisi Ini Harus Ditolak Demi Keselamatan Hukum Indonesia
Sebagai pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi menegaskan bahwa perubahan ini harus dikritisi dan ditolak keras.
Ia menekankan bahwa reformasi hukum tidak boleh dilakukan dengan cara menghapus keseimbangan kekuasaan antara Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jika hukum hanya dikendalikan oleh satu lembaga, maka kita sedang berjalan menuju era otoritarianisme hukum. Ini harus dihentikan sebelum terlambat,” tegas Haidar Alwi.
Ia pun menyerukan kepada masyarakat, akademisi, dan seluruh elemen bangsa untuk bersuara dan menolak revisi yang melemahkan Polri ini.
“Kita harus melindungi independensi kepolisian, bukan malah menyerahkannya ke tangan satu lembaga tanpa pengawasan. Jangan biarkan hukum berubah menjadi alat kepentingan, karena jika itu terjadi, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi belaka,” pungkas Haidar Alwi.