JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Kami minta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
“Setuju,” jawab para anggota Baleg yang hadir, sebelum palu diketok sebagai tanda persetujuan. Dalam kesempatan itu, Bob Hasan juga meminta izin untuk menutup rapat dan melanjutkan dengan penandatanganan draf RUU.
“Kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu, dan setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan draf RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda rapat hari ini. Apakah dapat disetujui?” tanyanya. Para anggota rapat pun serentak menyatakan persetujuan.
Sebelumnya, Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Iman Sukri, menyampaikan laporan Panja terkait penyusunan RUU tersebut.