Dalam laporannya, Iman menyampaikan sejumlah poin perubahan signifikan yang telah disepakati dalam rapat Panja, di antaranya penyesuaian konsideran, perubahan ketentuan umum terkait definisi, perubahan kategori dan persyaratan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), penegasan hak dan kewajiban calon PMI, PMI, dan keluarga PMI, serta penguatan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
“Singkat dan padat, tetapi dalam penyusunan nanti bisa terjadi pergeseran jika ada norma-norma yang bertabrakan atau belum memenuhi harapan dari undang-undang ini, yakni memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Iman, yang juga merupakan politisi Fraksi Partai Gerindra.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, Bob Hasan kembali meminta persetujuan forum.
“Demikian laporan hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah kita dengarkan bersama,” katannya.
“Apakah laporan Ketua Panja dapat diterima?” tanya Bob Hasan, yang kemudian dijawab serempak oleh peserta rapat, “Diterima”.[zul]