Saat ini, Indonesia memiliki rasio 1:60, sementara Malaysia berada di angka 1:300.
“Kita berharap dengan adanya lembaga baru ini, rasio tersebut bisa meningkat di atas 1:100 sehingga jumlah kunjungan wisatawan bisa naik dua hingga tiga kali lipat,” kata Nuni.
Wadahi Perubahan
Komisi VII DPR RI juga sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan mengakomodasi berbagai perubahan dalam industri ini.
RUU ini dirancang agar lebih implementatif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pengusaha, serta pelaku pariwisata dari berbagai sektor seperti perhotelan, transportasi, dan pemandu wisata.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini nantinya benar-benar bisa diterapkan di lapangan dan menjawab tantangan yang ada,” ujarnya.
Menjelang musim liburan Lebaran, Nuni juga mengingatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk lebih serius menangani isu-isu seperti harga tiket transportasi, fasilitas wisata, kebersihan, serta keamanan wisatawan.
“Kita ingin memastikan bahwa program wisata bersih bukan sekadar seremonial, tetapi benar-benar berkelanjutan. Selain itu, keamanan wisatawan juga harus jadi prioritas, agar tidak ada lagi kasus kriminalitas yang menimpa wisatawan, baik domestik maupun mancanegara,” tegasnya.
Terakhir, Nuni mengimbau masyarakat untuk bijak dalam pengeluaran selama liburan, mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Dalam situasi ekonomi yang menantang ini, kita semua harus lebih berhati-hati dalam mengelola pengeluaran, termasuk saat berwisata,” pungkasnya.[zul]