Bacakan Eksepsi Setebal 155 Halaman, Hasto dan Tim Hukum Lawan Pembungkaman Politik

Bacakan Eksepsi Setebal 155 Halaman, Hasto dan Tim Hukum Lawan Pembungkaman Politik
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Proses hukum yang dialami Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto penuh dengan kejanggalan serta dilumuri nuansa politik yang pekat.

Hasto Kristiyanto & Tim Penasihat Hukum pun akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Dakwaan KPK, Jumat (21/3/2025).

“Ya, hari ini akan disampaikan 2 dokumen eksepsi, pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan Tim Penasihat Hukum”, ujar Febri Diansyah, Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto.

Eksepsi pribadi Hasto Kristiyanto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa hari ini. Sedangkan Eksepsi Tim Penasihat Hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pagi ini.

“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia”, terang Febri.

Anggota Kuasa Hukum lainnya, Maqdir Ismail, menambahkan begini.

“Eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatas namakan pemberantasan korupsi”, kata Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto.

Pada Eksepsi Tim Penasihat Hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK.

Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice.

r
Lihat Juga :  Aliansi Gerakan Peduli Hukum Serahkan Bukti Baru ke Dewas KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j