Bacakan Eksepsi Setebal 155 Halaman, Hasto dan Tim Hukum Lawan Pembungkaman Politik

Bacakan Eksepsi Setebal 155 Halaman, Hasto dan Tim Hukum Lawan Pembungkaman Politik
120x600
a

Kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma, menjelaskan bahwa sebagian Eksepsi mau tidak mau harus menyinggung beberapa bagian pokok perkara.

Menurut Alvins, hal ini penting disampaikan untuk menunjukkan tuduhan terhadap pak Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh. Salah satu indikasinya adalah penggunaan keterangan 13 orang Penyidik/Penyelidik KPK yang menangani perkara ini.

“Penggunaan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat pak Hasto sungguh sangat keterlaluan,” kata Alvons.

Menurut Alvons, hal itu jelas melanggar KUHAP, tidak sesuai dengan Putusan MK, dan praktik kasar seperti ini juga sudah pernah dipersoalkan hingga pertimbangan hakim di sebuah Putusan Mahkamah Agung di tahun 2010.

Pada dasarnya, jelas Alvons, Penyidik/Penyelidik seharusnya tidak bisa jadi saksi sejak di Penyidikan dan kemudian dijadikan bukti di sidang karena konflik kepentingan.

“Kenapa? Karena di satu sisi Penyidik memiliki kepentingan agar perkara ini terbukti hingga di sidang sehingga keterangannya akan menyudutkan Terdakwa, di sisi lain pihak yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur,” urai Alvons.

Febri Diansyah mengatakan, penyampaian eksepsi ini, sekeras dan setajam apapun materinya tentu saja tetap dalam koridor sikap Kami menghargai pelaksanaan tugas JPU KPK dan penghormatan sepenuhnya terhadap Yang Mulia Majelis Hakim.

“Kita semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak manapun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Febri.

r
Lihat Juga :  Aliansi Gerakan Peduli Hukum Serahkan Bukti Baru ke Dewas KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j