BEKASI, OTONOMINEWS.ID – Perseteruan atlet dengan Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Muaythai Kota Bekasi, soal tuduhan penggelapan uang pembinaan terus berkembang hingga berujung laporan polisi.
Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi, Ardianto menjelaskan bahwa, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sejak 11 Oktober 2023 lalu.
Meski begitu, Ardianto telah memberikan uang pembinaan atletnya tersebut selama lima bulan.
“Setelah yang bersangkutan mengundurkan dari atlet Muaythai Kota Bekasi, pada tanggal 11 September 2023, pengurus pengcab telah memberikan uang pembinaan terhitung dari bulan April, Mei, Juni, Juli dan September 2023,” beber Ardianto kepada wartawan pada Kamis (20/3/2025).
Ardianto menerangkan, anggaran yang digelontorkan oleh KONI Kota Bekasi, kepada Pengcab Muaythai, digunakan jajaran pengurus Pengcab untuk meningkatkan prestasi para atlet.
Karena itu, apabila seorang atlet dinyatakan mengundurkan diri, maka jajaran pengurus Pengcab akan mencari atlet lain sebagai penggantinya.
“Kami menerima dana pembinaan dari KONI Kota Bekasi, sesuai quota atletnya. Misalnya quota kita 10 atlet yang akan mengikuti Porprov 2026, maka yang mengatur nama-nama atlet yang akan menerima dana pembinaan adalah kewenangan pengcab. Tidak mungkin dong, kalau atlet yang sudah mengundurkan diri atau pindah kemudian kita berikan dana pembinaan terus, padahal kita punya tujuan yang lebih besar yaitu Muaythai Kota Bekasi akan menjadi tuan rumah,” ungkapnya.
Ardianto juga mengatakan, KONI Kota Bekasi, dalam mengeluarkan surat pengunduran diri bagi seorang atlet, tentu harus melalui mekanisme mutasi yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
“Tapi kan, ada klausul yang menyatakan bahwa atlet diurus sesuai dengan aturan dan ketentuan, nah itu yang kita tunggu. Kita mengijinkan atlet yang ingin ke tempat yang dianggap lebih baik, kita mendukung, tapi kan ada aturan yang harus dilaksanakan yaitu aturan mutasi, datang baik-baik, semua selesai,” kata Ardianto.
Akibat dari kisruh berkepanjangan ini, Ardianto dilaporkan ke polisi dengan beberapa tuduhan. Namun begitu, tuduhan tersebut tidak terbukti. Diantara tuduhan itu ialah pencemaran nama baik yang secara fakta tidak terbukti, lalu tuduhan penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 dan 372 KUHP juga mentah karena hal ini juga tidak terbukti.
Menanggapi kisruh tersebut, Dewan Penasehat Pengcab Muaythai Kota Bekasi, Hani Siswadi, sekaligus kuasa hukum Ardianto, menyatakan bahwa, beberapa laporan kepolisian yang ditudingkan kepada kliennya tersebut tidak berdasar.
“Ardianto sebagai warga negara yang baik, telah datang ke polres untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan apapun yang disangkakan dan tidak memenuhi unsur, dan akhirnya pihak kepolisian pun menyerahkan kepada pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini inspektorat karena mungkin terkait administrasi kepemerintahan,” katanya.
ketua pengcab memang mendapat surat pengunduran diri sarah Avilua dari atlet muaythai kota bekasi,terapi ketua pengcab menjawab surat pengunduran diri atlet sarah ke ketua PBMI denfan isi surat yaitu:
1. keberatan dengan pengunduran diri atlet sarah Avilia
2.Memohon kepada PBMI utk menarik sarah dari keikutsertaan sarah Avilia dari PON XXI Aceh Sumut
surat ketua pengcab muaythai lota Bekasi keb PBMI,tdk di ungkapkan.
memang sarah sudah melaporkan ke polisi Metro kota Bekasi,tetapi dalam 1 tahun,hanya mendapat 1 sp2hp dan berujung Sp2 lidik,dan dgn permasalahan ini penyidik polres metro bekasi kita laporan Propam.dan Utk Sp2 lidik saat ini lagi ditangani bagwasidik utk mencapai penyidikkan yg objektif dan transparan.