KPK Seharusnya Hentikan Penanganan Kasus, Hasto: Tak Ada Kerugian Negara yang Memenuhi Syarat

KPK Seharusnya Hentikan Penanganan Kasus, Hasto: Tak Ada Kerugian Negara yang Memenuhi Syarat
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto menyatakan KPK seharusnya menghentikan penanganan kasus ini karena tidak sesuai dengan UU KPK No. 19 Tahun 2019.

“Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga jelas di luar kewenangan KPK. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menangani kasus ini,” tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan, Jumat (21/3/2025).

Hasto menjelaskan bahwa UU KPK No. 19 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar. “Dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar. Oleh karena itu, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus yang menjeratnya lebih banyak berkaitan dengan dinamika politik internal partai dan tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.

“Ini adalah kasus yang seharusnya diselesaikan secara internal partai, bukan oleh KPK. KPK telah melampaui kewenangannya dengan menangani kasus ini,” kata Hasto.

Hasto mengutip Pasal 11 UU KPK No. 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar. “Pasal ini jelas-jelas mengatur batasan kewenangan KPK. Namun, dalam kasus ini, KPK justru melampaui kewenangannya,” tegasnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

r
Lihat Juga :  Berantas Korupsi di Pemda, Kemendagri Bersinergi dengan KPK dan BPKP untuk Perkuat Fungsi APIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j