“KPK tidak boleh menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Hasto menegaskan bahwa pelanggaran kewenangan KPK ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Jika KPK bisa menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara, kata Hasto, hal itu akan menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh. Keadilan harus ditegakkan dengan menghormati batasan kewenangan yang diatur oleh undang-undang,” kata Hasto, mengutip pidato Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI.
Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menghentikan penanganan kasus ini oleh KPK. “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menghentikan penanganan kasus ini oleh KPK karena tidak memenuhi syarat kerugian negara. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini,” ujarnya.
Hasto berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum, demi menegakkan keadilan dan menghormati batasan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.