“KPK telah melanggar KUHAP dengan mengabaikan hak saya untuk mengajukan praperadilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tegas Hasto.
Hasto menyoroti dampak dari pengabaian hak praperadilan terhadap konstruksi surat dakwaan.
“Pengabaian hak praperadilan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengabaian ini juga menyebabkan ketidakadilan dalam proses hukum.
Proses hukum yang tidak adil, lanjut Hasto, hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati hak terdakwa untuk mengajukan praperadilan.
Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena pengabaian hak praperadilan yang melanggar hak saya sebagai terdakwa,” ujarnya.