Terkait Hak untuk Praperadilan, Sekjen PDIP Sebut KPK Langgar UUD 45 Hingga KUHAP

Terkait Hak untuk Praperadilan, Sekjen PDIP Sebut KPK Langgar UUD 45 Hingga KUHAP
120x600
a

“KPK telah melanggar KUHAP dengan mengabaikan hak saya untuk mengajukan praperadilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tegas Hasto.

Hasto menyoroti dampak dari pengabaian hak praperadilan terhadap konstruksi surat dakwaan.

“Pengabaian hak praperadilan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengabaian ini juga menyebabkan ketidakadilan dalam proses hukum.

Proses hukum yang tidak adil, lanjut Hasto, hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati hak terdakwa untuk mengajukan praperadilan.

Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK.

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena pengabaian hak praperadilan yang melanggar hak saya sebagai terdakwa,” ujarnya.

r
Lihat Juga :  Lautan Massa Padati Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di SUGBK, Sekretaris TPN Heran Polisi Tidak Lakukan Rekayasa Lalin?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j