“Pentingnya mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebagai sumber pendapatan daerah sehingga ruang fiskal daerah dan perekonomian masyarakat juga meningkat. Tentunya, pencapaian target ini memerlukan dukungan dan komitmen penuh dari pemerintah daerah agar dapat diwujudkan secara optimal. Harapan kita semua, dokumen ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah,” kata Iwan Setiawan, selaku Direktur Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Medrilzam, selaku Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas mengatakan PPN/Bappenas melihat pelaksanaan Rakortekrenbang tahun 2025 yang telah dipilih/ diusulkan 717 RO (Rincian Output) prioritas dari 83 kegiatan prioritas utama dalam RPJMN tahun 2025-2029.
Medrilzam menambahkan, PPN/Bappenas sedang mempersiapkan form lanjutan untuk pembahasan usulan-usulan yang belum terbahas sekaligus melakukan pengawalan agar usulan yang telah direkomendasikan dapat masuk dalam pembangunan tahun 2026.
Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud menekankan pentingnya mengawal bersama terhadap hasil dari Rakortekrenbang tahun 2025 tidak hanya oleh pemerintah pusat, tapi juga oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Pusat diharapkan dapat mengawal dan memastikan hasil dalam Rakortekrenbang menjadi input dalam penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan Rencana Kerja K/L,” tegas Restuardy.
Sebagai penutup, Restuardy menambahkan Kemendagri akan terus memperbaiki tata kelola penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar dapat mempermudah dan memastikan sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).