JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (24/3/2025).
Dalam persidangan yang digelar di ruang PN Jakarta Selatan, pihak pengugat yakni Kusnadi diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Johannes O. Tobing, Army Mulyanto dan tim.
Sementara, pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam persidangan itu.
Majelis Hakim Samuel Ginting dalam persidangan itu menyampaikan bahwa persidangan praperadilan ini harus ditunda karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan dengan alasan sedang menghadiri persidangan lainnya.
Kepada majelis hakim, pihak KPK mengajukan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025, atau penundaan 3 minggu.
Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing pun mengajukan keberatan terhadap penundaan persidangan yang dinilai terlalu lama.
Apalagi, perkara yang diajukan oleh Kusnadi ini terjadi sejak satu tahun lalu, namun tak kunjung juga mendapat kepastian.
“Memang harapan kami semestinya kurang pas rasanya kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan yang lain,” kata Johannes.
“Kami sungguh menyesalkan kenapa itu terjadi, yang kami harapkan harusnya mereka sudah bisa hadir hari ini. Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali praperadilan di sini.”
“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ujarnya.
Hakim Samuel pun menerima keberatan itu dan memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada 8 April 2025, dengan memanggil pihak termohon yakni KPK.