Dari lima orang itu, baru satu yang dibebaskan karena orang tuanya membayar tebusan, yakni mahasiswa bernama Muhammad Nabil Rafiudin (21).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah kabar itu. Dia menegaskan anak buahnya tidak pernah mengamankan lima mahasiswa yang ikut berunjuk rasa menolak RUU TNI.
“Kami tegaskan di sini bahwa berita tersebut adalah berita hoaks atau tidak benar. Karena sampai saat ini Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah menangkap ataupun menahan mahasiswa tersebut atas nama Muhammad Nabil dan bahkan tidak pernah meminta tebusan seperti yang telah beredar di akun tersebut,” katanya kepada wartawan pada. Senin (24/3/2025).
Bahkan, Nicolas secara tegas menyebut kabar itu adalah hoaks. Sebab, Polsek Cakung hanya pernah menangkap total empat orang terkait tawuran pada 16 Februari 2025.
“Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks,” ujar dia.
Kapolres, menambahkan Polsek Cakung mengamankan empat orang yang terlibat tawuran di kawasan Cakung pada Minggu (16/2) silam. Saat penangkapan, keempat orang tersebut sangat jauh dengan tempo demonstrasi penolakan RUU TNI.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengusut kasus tawuran itu.
Maka dari itu, Nicolas menyarankan apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung bisa segera melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya.
“Saran dan pengaduan bisa melalui layanan pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor 081399388201,” jelasnya. (dmn)