PADANG, OTONOMINEWS.ID– Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebencanaan, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PKS, H. Gustami Hidayat, S.Pt., MP, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (26/3/2025) di Auditorium Kantor DPW PKS Sumbar, Kota Padang, dengan dihadiri sekitar 200 masyarakat pesisir Kota Padang.
Turut hadir dalam acara ini, anggota DPRD Kota Padang Mulyadi Muslim, Lc., MA., serta perwakilan pemerintah kecamatan. Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Koto Tangah, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini.
“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi ini, karena membantu masyarakat memahami cara menanggulangi bencana. Kita tidak menginginkan bencana terjadi, tetapi kita ingin bisa menanganinya dengan baik jika hal itu terjadi,” ujarnya.
*Masyarakat Harus Paham Prosedur Penanggulangan Bencana*
Dalam pemaparannya, H. Gustami Hidayat menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat terkait regulasi daerah yang telah dihasilkan DPRD, terutama yang berkaitan dengan kebencanaan.
“Sumatera Barat merupakan etalase bencana nasional. Oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui langkah-langkah penanganan bencana, bagaimana cara menyelamatkan diri, serta prosedur yang harus dilakukan jika terjadi bencana,” jelasnya.