Febri Diansyah Jadi Korban Framing KPK, Maqdir Ismail: Ini Merusak Martabat Advokat

Febri Diansyah Jadi Korban Framing KPK, Maqdir Ismail: Ini Merusak Martabat Advokat
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Maqdir Ismail, mengkritik langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap koleganya, Febri Diansyah.

Menurut Maqdir, tuduhan yang diarahkan kepada Febri dan timnya terkait penerimaan honorarium dari uang TPPU yang dilakukan kliennya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berdasar dan berpotensi mencederai profesi advokat.

“Kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Febri Diansyah selama ini adalah menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai advokat. Namun, framing yang muncul di media seolah-olah Febri dan kawan-kawan menerima honorarium yang berasal dari kejahatan.”

“Padahal, advokat tidak memiliki kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang dibayarkan sebagai fee,” ujar Maqdir dalam konferensi pers bersama Forum Peduli Advokat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3).

Maqdir menegaskan jika memang ada dugaan pencucian uang, KPK harus terlebih dahulu membuktikan bahwa dana yang diterima Febri berasal dari tindak pidana.

“Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai pencucian uang,” tambahnya.

Ia juga menyoroti praktik di berbagai negara, di mana ada aturan yang melarang advokat menerima uang jika terbukti berasal dari kejahatan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua negara menerapkan aturan serupa.

“Di Kanada, misalnya, hal ini tidak dilarang selama advokat tidak mengetahui secara pasti bahwa uang itu berasal dari kejahatan,” jelasnya.

r
Lihat Juga :  KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Paman Birin yang Saat Ini Menghilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j