Sudin Nakertransgi Jaktim Kawal Pemberian THR Karyawan Sesuai Aturan

Sudin Nakertransgi Jaktim Kawal Pemberian THR Karyawan Sesuai Aturan
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Timur bergerak cepat merespon aduan seorang karyawan perusahaan swasta mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga tidak sesuai aturan.

Pihak berwenang langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Aduan tersebut menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya pengawasan dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, upaya menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung perusahaan tempat pelapor bekerja di Jalan Rawa Sumur II, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.

“Kemarin sore, kedatangan kami ke perusahaan itu dipimpin langsung Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho didampingi Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertransgi, Titin Saptini,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Kepala Dinas Nakertransgi DKI, Hari Nugroho menegaskan, kedatangannya bertujuan melakukan konfirmasi atau telaah lebih lanjut terhadap aduan yang disampaikan.

r
Lihat Juga :  Area Kuburan Umum Cipinang Besar Selatan Dicat Ulang Biar Elok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j