“Hasilnya, diketahui bahwa perusahaan itu sudah memberikan THR pada karyawannya sejak 12 Maret 2025 sebanyak satu kali upah atau gaji. Ini lebih dari dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, jadi sudah sesuai ketentuan,” Kata. Hari. (27/3/2025)
Ia menyebut, kewajiban memberikan THR sudah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/llI/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ungkapnya.
Untuk mempermudah proses pengaduan, Pemkot Jaktim telah membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Timur. Posko ini beroperasi mulai tanggal 17 Maret hingga 17 April 2025, dengan jam operasional Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui nomor telepon yang telah disediakan WhatsApp Posko THR di nomor 082121663665 untuk Konsultasi dan 085117325388.
Respon cepat yang dilakukan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur dalam menindaklanjuti aduan ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan aturan yang berlaku.
Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani permasalahan serupa dan memastikan semua pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dmn)