Gelar Nobar Ilegal, Pengacara: Tujuh Pelaku Usaha di Kalbar Jadi Tersangka

Gelar Nobar Ilegal, Pengacara: Tujuh Pelaku Usaha di Kalbar Jadi Tersangka
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Para pelaku usaha yang terbukti sering melanggar aturan Nonton Bareng (Nobar) tanpa izin ditindak secara hukum.

PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, melanjutkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar dengan mengadakan nobar tanpa izin alias nobar ilegal.

“Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG,” jelas Ebeneser Ginting dari Ginting & Associates Law Office, selaku Kuasa Hukum IEG.

Dia menjelaskan, pihak venue yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan Dirjen Haki setelah melalui proses penyelidikan.

PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, melanjutkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar dengan mengadakan nobar tanpa izin alias nobar ilegal.

“Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG,” jelas Ebeneser Ginting dari Ginting & Associates Law Office, selaku Kuasa Hukum IEG.

“Hal ini kami lakukan sebagai langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG dalam menindak tegas para pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG.”

Penetapan tersangka ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial untuk memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan yang merugikan klien.

“Kami yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” sambungnya.

Lihat Juga :  Polda Lampung Nonton Bareng Pentas Musik Yogyakarta Asyik

Pernyataan ini sejalan dengan Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung, yang menyatakan dalam siaran Indosiar pada Rabu (1/5/2024).

“Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi.” tegasnya.

Daftar Tersangka di Kalbar

Saat ini, terdapat pelaku usaha dari tiga provinsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran nonton bareng secara ilegal, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bali.

Di Kalimantan Barat, ada tujuh pelaku usaha yang terlibat, antara lain:

1. Ayam Teparrr X Warunkkampus yang beralamat di Jl. Reformasi Untan, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78124;

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j