2. Ocean Coffe di Jl. Dr. Wahidin. S No.4, Sungai Jawi Dalam, Kec. Pontianak Bar., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244;
3. Warkop Fajar di Jl. Dr. Sutomo, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113;
4. Cafe 77 di Jl. HM Suwignyo 25-43, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116;
5. Kong Coffe di Jl. Danau Sentarum 63-123, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113;
6. Lotus Kopi Tiam di Jl. Sejahtera No.19, Melayu, Kec. Singkawang Bar., Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79111;
7. Manila Coffe Shop di Jl. Niaga, Melayu, Kec. Singkawang Bar., Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79111.
Ketujuh pelaku usaha yang memiliki restoran dan kafe ini akan dikenakan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.
“Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.”
“Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara,” ujar Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.
Silakan lanjutkan dengan tindakan yang diperlukan
GM Business Development dan Konten IEG, Belafonti menegaskan, kasus ini akan terus diusut sebagai bentuk komitmen IEG kepada para pelaku usaha yang telah dengan kesadaran mendaftarkan diri sebelum mengadakan kegiatan nonton bareng atau menayangkan konten olahraga berlisensi di area komersil.
“Nantinya ada beberapa venue lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa kota lain yang memang kita targetkan untuk nanti kita proses mereka lebih lanjut secara hukum,” ungkap Belafonti.
Dengan adanya proses hukum yang serius dari pihak IEG, ini menunjukkan komitmen IEG untuk melindungi pelaku usaha yang telah mendaftar sebagai mitra resmi nonton bareng.
Diharapkan, hal ini juga menjadi imbauan bagi pihak kafe, restoran, atau penyelenggara nonton bareng olahraga lainnya agar melakukan registrasi jika ingin mengadakan kegiatan nonton bareng untuk konten olahraga yang berlisensi secara legal.