JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Aktivis lintas organisasi pemuda dan mahasiswa mendesak KPK segera memeriksa Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dan pimpinan DPD lainnya atas dugaan reses ilegal.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi), Joko Priyoski dalam keterangnya yang diterima redaksi, Senin (7/4/2025).
Menurut Joko, kebijakan penambahan jumlah reses di DPD RI pada rentang bulan Oktober hingga Desember 2025, yang semula satu kali, menjadi dua kali melanggar UU MD3 dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Keputusan untuk menambah jumlah reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.
“Kami menilai, selain melanggar UU MD3, penambahan reses ini tentu akan memberikan tekanan yang berat kepada APBN. Kita tahu uang reses yang diberikan kepada anggota DPR dan DPD cukup besar,” kata Joko.
“Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang 350 juta rupiah sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD RI ada 152 orang. Jadi dikalikan saja berapa uang APBN yang terkuras untuk reses ilegal itu,” tambahnya.
Langkah penambahan reses ini dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara dan mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Perilaku korup tidak hanya berbentuk tindakan melawan hukum secara langsung, juga perilaku yang tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara,” ujar Joko.