Ia pun menyebut yayasan yang digunakan menampung dana CSR BI melanggar prosedur karena tidak terdaftar di Kesbangpol Kemendagri.
“Ini kan jelas sekali ya, melanggar UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang yayasan dan UU Nomor 28 Tahun 2014 Melanggar prosedur yayasan yang berhak mendapat bantuan pemerintah,” jelasnya.
Atas dasar itulah, Charma meminta agar KPK jangan pasif dalam menangani kasus CSR BI. Jangan sampai para koruptor berkeliaran bebas.
“Kami minta KPK lebih proaktif. Karena ini uang rakyat triliunan yang digasak oleh para begundal (oknum) Komisi XI DPR RI. Termasuk Fauzi Amro yang jelas-jelas diduga menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan politik praktis pribadi,” tuntas Charma.