Dukcapil Jakarta Ajak Masyarakat Disiplin dan Tertib Administrasi Kependudukan

Sekitar 10.000 hingga 15.000 warga diprediksi melapor ke Dukcapil DKI Jakarta

Dukcapil Jakarta Ajak Masyarakat Disiplin dan Tertib Administrasi Kependudukan
120x600
a

Dari masa ke masa, Jakarta kota dinamis yang siap berubah suatu saat. Berawal dengan nama Sunda Kelapa yang dikuasai oleh kerajaan Pajajaran (Abad 16) lalu diambil alih oleh Pangeran Fatahillah tahun 1527 berganti nama menjadi Jayakarta hingga menjadi batavia (Hindia Belanda) dan Jakarta Tokubetsu Shi saat penjajahan Jepang.

Dalam sejarahnya kota ini selalu menjadi pusat peradaban di nusantara serta menjadi target urbanisasi sejak tahun 1940. Pusat pemerintahan dan pembangunan sentralistik, berdampak pada ledakan penduduk pada awal tahun 1980 hingga tahun 2000 an.

berbagai cara dan upaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah seperti program Keluarga Berencana (KB), Pembangunan Rusunawa, Operasi Yustisi Kependudukan, Pelatihan Vokasi hingga pemerataan lapangan kerja. beberapa program tersebut tidak mempengaruhi meningkatnya urbanisasi di Jakarta hingga memasuki era milenium.

hingga di pertengahan tahun 2023 Disdukcapil berinisiatif untuk mencanangkan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan perilaku tertib adminduk. Melalui pembekuan NIK bagi penduduk, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan Pendidikan.

Dapat diinformasikan bahwa, Disdukcapil DKI Jakarta memiliki Layanan Adminduk dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, sudin/ tk. Kota hingga di Provinsi/ Dinas. kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket kami secara tulus, adil serta gratis.

Kepada para pendatang, dihimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global city
Persyaratan pendatang sesuai dengan regulasi adminduk yang berlaku.

Pendatang terbagi 2:
1. Pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta.
2. Pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di DKI Jakarta).

Lihat Juga :  Plt Kadisdik DKI Pastikan KJP Plus Cair di Minggu Kedua Juni Ini

Mekanisme/prosedur pelaporannya sbb:
1. Pendatang Yang Membawa SKP dari Daerah Asalnya:
a. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
b. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
c. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan
d. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.

2. Pendatang Yang Tidak Membawa Surat Pindah/Penduduk Non Permanen :
a. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
b. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tsb bahwa “telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen”
c. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen.
d. Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.
e. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.(dmn)

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f