Rizal memaparkan bahwa Kegiatan tera dan tera ulang beserta saknsinya secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kemudian lebih detail diatur dalam Permendag No. 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal. Bahwa:
1. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang.
2. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan; dan/atau
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan.
“Silahkan bawa alat ukur anda ke kantor Dinas Perindustrian perdagangan, Koperasi dan Usaha kecil dan menengah untuk di tera atau di tera ulang, tanpa biaya alias gratis dan pastikan alat ukur anda bertanda Tera 2025,”:tutup Rizal (Dinas Kumperidag kab Buol)