JAKARTA.OTONOMINEWS.IDd – Pemerintah mulai mengambil langkah cepat untuk memastikan keberlanjutan pembangunan pasca Pilkada serentak 2024.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah mengarahkan seluruh kepala daerah terpilih untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) periode 2025–2029.
Instruksi ini berlaku bagi gubernur, bupati, wali kota, serta ketua DPRD di seluruh Indonesia.
Dalam ketentuannya, penyusunan RPJMD wajib ditetapkan maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sementara Renstra PD harus dirampungkan paling lambat satu bulan setelah RPJMD disahkan.
RPJMD menjadi dokumen penting yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas kepala daerah terpilih selama lima tahun.
Sedangkan Renstra PD merupakan dokumen perencanaan teknis dari masing-masing perangkat daerah yang menjadi penjabaran operasional RPJMD.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa penyusunan kedua dokumen ini tidak bisa dianggap sekadar rutinitas birokrasi.