JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 8 April 2025.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, penerima KJP Plus Tahap I tahun ini mencapai 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
“Bantuan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan tanpa terbebani kendala biaya,” kata Sarjoko dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (11/4/2025).
Adapun rincian dana personal yang diterima peserta didik per bulan adalah sebagai berikut:
• SD/SDLB/MI: Rp 250.000
• SMP/SMPLB/MTs: Rp 300.000
• SMA/SMALB/MA: Rp 420.000