• SMK: Rp 450.000
• PKBM: Rp 300.000.
Sementara itu, Untuk peserta didik di sekolah swasta, diberikan tambahan dana SPP setiap bulan, mulai dari Rp130.000 hingga Rp290.000, tergantung jenjang pendidikan.
“Dana personal maksimal Rp100.000 bisa dicairkan tunai setiap bulan. Sisanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan secara non tunai melalui KJP Plus,” katanya.
Ia menjelaskan, khusus bagi penerima baru akan difasilitasi untuk pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, serta ATM. Setelah proses selesai, dana KJP akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing peserta didik.
“Diharapkan, bantuan ini tidak hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga mampu meningkatkan motivasi belajar peserta didik di Jakarta,” pungkas Sarjoko.[zul]