Ia lalu memastikan, pelantikan Pjs tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasaman, selama Bupati defenitif menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
“Nantinya, masa jabatan Pjs hanya 6 hari atau sampai tanggal 19 April 2025, itu sesuai dengan akhir masa cuti Bupati defenitif,” tegas Mahyeldi
Diketahui, berdasarkan informasi dari KPU Pasaman, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilangsungkan pada tanggal 19 April 2025 mendatang.
Sebelumnya, di daerah tersebut juga telah dilangsungkan Pilkada serentak pada akhir tahun lalu. Namun harus diulang kembali, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu. (adpsb/bud)