Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI: Gugatan TPDI Salah Alamat

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Menyikapi hal ini, Solidaritas Anak Muda Untuk Keberagaman dan Toleransi Indonesia (SAKTI)

Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI: Gugatan TPDI Salah Alamat
120x600
a

Jakarta, Otonominews.id – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Menyikapi hal ini, Solidaritas Anak Muda Untuk Keberagaman dan Toleransi Indonesia (SAKTI) dalam keterangan pers tertulis kepada media, Sabtu (13/1/2024) menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak tepat. “Gugatan dimaksud sangatlah tidak tepat dan terlalu mengada ada, Sebab, Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara apapun terkait pencalonan Prabowo Subianto dan GIbran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024″, kata Enggar Bawono yang merupakan Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI

Oleh karenanya, Enggar beranggapan bahwa gugatan yang diajukan oleh TPDI dan Perekat Nusantara tersebut merupakan gugatan yang salah alamat (error in Persona) serta memiliki kecacatan dalam Kompetensinya. “Ada persoalan kompetensi absolut, dimana gugatan dimaksud seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai badan yang berdasarkan UUD 1945 memiliki kewenangan memutus mengenai sengketa Pemilihan Umum. Mestinya gugatan ini ditujukan ke MK bukan ditujukan pada Peradilan Tata Usaha Negara yang berada pada lingkup Mahkamah Agung”, jelas Enggar.

r
Lihat Juga :  Pentingnya Peningkatan Kualitas SDM di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *