Peneliti INDEF: Indonesia Perlu Perumusan Peraturan Kawasan Industri Halal

Visi-Misi Capres dan Peluang Ekonomi Syariah Indonesia

Peneliti INDEF: Indonesia Perlu Perumusan Peraturan Kawasan Industri Halal
Diskusi Catatan Awal Tahun “Visi Capres dan Evaluasi Ekonomi Syariah di Indonesia” yang digelar INDEF pada Jumat (12/1/2024).
120x600
a

Jakarta, Otonominews.id – Peneliti Center of Digital Economy and SME, INDEF, Izzudin Al Farras memaparkan sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan dalam memaksimalkan potensi ekonomi syariah di Indonesia.

Hal itu diungkap Izzudin saat berbicara dalam Diskusi Catatan Awal Tahun “Visi Capres dan Evaluasi Ekonomi Syariah di Indonesia” yang digelar INDEF pada Jumat (12/1/2024).

Pertama, Izzudin menilai Indonesia perlu merumuskan peraturan terkait kawasan industri halal untuk memaksimalkan segala potensi ekonomi Syarah yang begitu besar.

“Kita (Indonesia, red) perlu melakukan perumusan peraturan kawasan industry halal termasuk upaya sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyebut perlunya memasukkan ekonomi syariah ke dalam agenda nasional, ataupun topik-topik penelitian.

“Bagian terpenting (dalam memaksimalkan potensi ekonomi syariah/industri halal) adalah menyiapkan infrasturktur untuk mendukung proses sertifikasi halal,” jelas Izzudin.

Dalam analisanya, Izzudin mengungkapkan perkembangan peringkat SGIE Indonesia mengalami peningkatan. Dari 2019 peringkat SGIE Indonesia ada di posisi 5, kemudian naik ke peringkat 4 pada 2020, dan menjadi peringkat 3 di tahun 2023.

Berdasarkan sektor, peringkat SGIE tertinggi yaitu sektor makanan halal berada pada peringkat kedua di 2023.

r
Lihat Juga :  Pemerintah Sewenang-wenang Menerapkan Aturan Pembatasan BBM bersubsidi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *