Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi SBS oleh BMI, Saksi dari JPU Untungkan Terdakwa

Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi SBS oleh BMI, Saksi dari JPU Untungkan Terdakwa

Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi SBS oleh BMI, Saksi dari JPU Untungkan Terdakwa
Ainudin (kiri) dan Damba s Akmala (kanan), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT BA.
120x600
a

Jakarta, Otonominews.id – Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) berlanjut, dengan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi dari anggota Tim Akuisisi PT BMI, yakni Oktavianus Tarigan, Subagio SE, dan Drs. Ali Tamam.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang pada Jumat (12/1/2024), keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menguntungkan lima terdakwa kasus ini, masing-masing Nurtima Tobing, Milawarma, Anung D Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan.

Para saksi menjabarkan setiap anggota tim akuisisi telah menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Mereka pun menegaskan, proses akuisisi ini menguntungkan perusahaan menurut perspektif keahlian mereka.

Saksi Oktavianus Tarigan, anggota tim akuisisi PT. BMI yang bertanggung jawab atas analisis bisnis, memberikan kesaksian bahwa akuisisi PT. SBS oleh BMI memberikan keuntungan yang signifikan bagi PT. BMI dari segala aspek, termasuk efisiensi dan keuntungan finansial.

Dalam analisis bisnis yang ia lakukan, disimpulkan bahwa akuisisi ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi PT. BMI.

Saksi Subagio SE, anggota tim akuisisi PT. BMI yang memiliki latar belakang di bidang alat berat, juga memberikan kesaksian yang menguntungkan terdakwa.

“Akuisisi ini memungkinkan PT. BMI untuk memperluas jangkauan bisnisnya dalam sektor alat berat,” paparnya.

Dia menambahkan, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di PT. SBS, maka PT. BMI dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan keuntungan di sektor tersebut.

Sementara itu, Drs. Ali Tamam anggota tim akuisisi PT. BMI yang bertanggung jawab di bidang sumber daya manusia (SDM), juga mendukung keterangan saksi sebelumnya.

Lihat Juga :  Kasus PTBA Segera Disidangkan, Pengacara SBS Pertanyakan Data Kerugian Negara

Ia menyatakan bahwa tugasnya sebagai anggota tim akuisisi telah dilaksanakan sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan. Dalam proses akuisisi, Drs. Ali Tamam berhasil mengelola perubahan organisasi yang terjadi dengan baik dan memastikan kelancaran integrasi antara PT. SBS dan PT. BMI.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *