Permendag 36/23 Akan Berdampak Negatif Terhadap Keberlangsungan Industri Plastik Lokal

Permendag 36/23 Akan Berdampak Negatif Terhadap Keberlangsungan Industri Plastik Lokal
120x600
a

JAKARTA, (otonominews.id) – Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerbitkan Permendag No. 36 tahun 2023 pada 11 Desember 2023.

GIAPTI menilai dengan adanya Permendag tersebut justru akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri plastik lokal ke depannya. Salah satu dampaknya adalah akan terjadi pengurangan tenaga kerja alias PHK dan berpotensi terjadinya de-industrialisasi.

Merespon kekhawatiran itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menegaskan, mestinya Kemendag tidak membuat kebijakan yang justru bisa memukul industri plastik dalam negeri.

“Jangan sampai dengan adanya Permendag itu justru bisa memicu terjadinya eskalasi de-industrialisasi di sektor industri plastik hilir kita dan terjadinya gelombang PHK. Ini yang saya khawatirkan. Dampaknya cukup serius,” kata Darmadi, Selasa (16/1/2024).

Darmadi mengungkapkan bahwa jumlah anggota industri plastik hilir yang tergabung mencapai puluhan dengan serapan tenaga kerjanya mencapai puluhan ribu tenaga kerja.

“Industri ini memiliki anggotanya saja sampai 52 dengan data ketenagakerjaannya mencapai kurang lebih 52.000 orang tenaga kerja. Bayangkan kalau sampai terjadi gelombang PHK di industri itu. Apa iya Kemendag mau bertanggung jawab? Janganlah membuat kebijakan dengan design ala kadarnya dan tak memiliki mitigasi resiko yang komprehensif,” tandasnya.

Darmadi meminta agar Kemendag membuat formulasi kebijakan dengan kalkulasi yang memadai dan tidak memberatkan para pelaku industri plastik khususnya.

“Hitung donk seluruh dampaknya dibalik kebijakan itu, jangan serampangan dan ugal-ugalan. Jika ternyata dampak negatifnya lebih besar sebaiknya dicarikan solusi yang relevan. Bisa saja setelah dihitung misalnya, industri plastik hilir kita yang berpotensi bakal terdampak serius. Nah solusinya bagaimana? Ya bisa saja industri ini dapat pengecualian dalam Permendag itu atau membuat alternatif kebijakan yang lebih berpihak (utamanya terhadap industri plastik hilir)” sarannya.

Lihat Juga :  PIS Hadiri High Level Meeting di Markas PBB Dukung Bisnis Maritim Berkelanjutan Global

Selain itu, Darmadi mengatakan, niat untuk mengurangi ketergantungan impor dalam hal ini bahan baku plastik juga harusnya realistis.

“Jangan serampangan dan ugal-ugalan sekali lagi. Kenapa bahan baku plastik masih impor? Itu terjadi lantaran produsen bahan baku plastik lokal hanya dapat mensuplai sekitar 49% dari kebutuhan bahan baku industri plastik hilir nasional,” ungkapnya.

Selain itu, Darmadi juga mengungkapkan, salah satu dari 12 pos tarif/HS bahan baku plastik yaitu jenis Polipropilena dengan Pos Tarif/HS 3902.10.40 merupakan bahan baku yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri plastik hilir.

“Bahan baku tersebut kan mesti impor karena produsen bahan baku plastik lokal belum dapat memenuhi jumlah dan spesifikasi teknis bahan baku plastik yang dibutuhkan oleh industri plastik hilir,” bebernya.

Yang jelas, kata dia, Permendag itu semakin menambah beban berat bagi para pelaku industri plastik lokal.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *