Inspektorat Lima Puluh Kota Jelaskan Dana Bantuan Keuangan Khusus

Bersumber dari Anggaran Belanja Daerah

Inspektorat Lima Puluh Kota Jelaskan Dana Bantuan Keuangan Khusus
Inspektir Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwandi S.Sos, MM.
120x600
a

, Otonominews.id — Inspektur , Irwandi, menjelaskan tentang mekanisme penganggaran hingga pemanfaatan kebijakan penganggaran dana Bantuan Keuangan Khusus (BBK) yang diberikan kepada Nagari dan bersumber dari Anggaran Belanja Daerah.

Kebijakan penganggaran dana Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada nagari diatur melalui Perbup Nomor : 21 tahun 2021, tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Nagari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus selama 2 tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Nagari harus menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Kabupaten,” kata Irwandi saat diwawancarai di ruang kerja Sarilamak, Jumat ( 19/1/2024).

Badan Keuangan melakukan penagihan merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Inspektorat daerah atas dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Jadi proses dari pengelolaan BKK sesuai peraturan Bupati nomor 21 tahun 2021 telah berjalan sesuai prosedur,” ucap Irwandi.

1.Terdapat sisa dana BKK Tahun Anggaran 2021 pada Kas Nagari yang belum disetorkan ke Kas Daerah sejumlah Rp Rp 128.117.670,45 dan Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp 473.424.195,00.

2.Terdapat kegiatan dana BKK Tahun Anggaran 2022 pada Satu nagari sejumlah Rp 200.000.000,00 yang dialihkan ke kegiatan lain dan / atau tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum pada Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota.

3.Terdapat 3 (tiga) Nagari dengan 3 (tiga) kegiatan yang bersumber dari dana BKK TA. 2022 yang telah terlaksana oleh Nagari namun belum dilakukan pencairan dana oleh Badan Keuangan sejumlah Rp 219.926.763,00.

4.Terdapat 33 (tiga puluh tiga) Nagari penerima dana BKK Tahun Anggaran 2021 berdasarkan SP2D Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan anggaran sejumlah Rp 7.978.000.00,00 dan sebanyak 30 (tiga puluh) Nagari penerima dana BKK Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran sejumlah Rp 8.301.000.000,00.

Lihat Juga :  Semakin Mengkhawatirkan, Jokowi Diminta Rem Deindusrilasasi dan Hentikan Hilirisasi Setengah Hati

5. Penggunaan dana BKK Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak sesuai dengan maksud Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2021, berdasarkan program prioritas Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Nagari.

6. Realisasi kegiatan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021 sebanyak 78 kegiatan dan 1 kegiatan tidak terealisasi/tidak terlaksana, sedangkan Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebanyak 86 kegiatan dan 20 kegiatan tidak terealisasi/tidak terlaksana.

Pasal 15.
(1). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat umum wajib menggunakan dana untuk pemenuhan kebutuhan dasar Nagari akibat kesenjangan fiskal yang dialaminya berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan.

(2). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus wajib menggunakan dana sesuai peruntukkan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dan APB Nagari yang sudah disahkan.

(3). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus dilarang mengalihkan dana dan alokasi selain dari kegiatan dan lokasi yang telah ditetapkan.

(4). Dalam hal terdapat sisa dana bantuan keuangan bersifat khusus, dapat dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya untuk optimalisasi kegiatan yang sama, dalam rangka menambah volume / target capaian program dan kegiatan dimaksud.

(5). Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan yang bersifat khusus, dapat menganggarkan kembali untuk kegiatan yang sama dan/atau kegiatan yang sejenis pada tahun anggaran berikutnya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *