Tahan KTP Karyawan, Tim Hukum Nasional AMIN Kalbar laporkan PT SMP ke BAWASLU

Tahan KTP Karyawan, Tim Hukum Nasional AMIN Kalbar laporkan PT SMP ke BAWASLU
120x600
a

PONTIANAK, (otonominews.id) – Tim Hukum Nasional – Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Provinsi Kalimantan Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa PT SMP telah menahan Kartu Tanda Penduduk / KTP milik karyawan/pemanen mereka sejak awal bulan Desember 2023.

Mendengar kabar tersebut, THN AMIN Provinsi Kalimantan Barat yang dinahkodai Zahirman, S.H. langsung bertindak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut ke Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (22/01/2024). Kedatangan THN AMIN Provinsi Kalimantan Barat pada pulul 11:00 wib disambut baik oleh Uray Juliansyah, S. Pd selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.

Sekretaris THN AMIN Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H. mengatakan PT SMP patut diduga melanggar pasal 498 UU Nomor 7 Tahun 2017, karena kurang lebih sekitar 1.560 orang di basecamp perkebunan kelapa sawit milik PT SMP tersebut KTP nya ditahan oleh perusahaan, sampai saat ini belum dikembalikan.

“Padahal, kata dia, karyawan tersebut membutuhkan KTP nya untuk mengurus Pemilih Luar Daerah di Kantor Desa setempat agar pada 14 Februari nanti mereka dapat mengikuti pencoblosan di TPS terdekat,” kata Rafi melalui siaran persnya.

r
Lihat Juga :  Serahkan Bansos KUBE, Pj Gubernur Sulbar Ingin Penerima Bantuan Berlomba Kembangkan Usahanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *