APBD Terbatas, Gubernur Mahyeldi Buka Peluang Gunakan Sukuk Daerah untuk Pembangunan

APBD Terbatas, Gubernur Mahyeldi Buka Peluang Gunakan Sukuk Daerah untuk Pembangunan
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, Senin (29/1/2024).
120x600
a

Padang, otonominews.id – Pemerintah Provinsi () membuka peluang memanfaatkan Obligasi Syariah atau Sukuk Daerah untuk pembiayaan sejumlah , mengingat terbatasnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah () Sumbar.

“Kita sadari APBD kita tidak kuat untuk membiayai semua rencana pembangunan kita. Sementara kita harus tetap bergerak membangun,” kata Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, Senin (29/1/2024).

Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah. Sumber dananya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sukuk daerah merupakan salah satu pembiayaan yang strategis.

Diungkapkannya, selain APBD Pemprov Sumbar juga tidak bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mebiayai sejumlah pembangunan di daerah. Karena, alokasi dari APBN ke Sumbar juga terbatas.

“Kita ada dana APBN, tapi itu sudah ada penggunaannya. Tidak bisa kita apa-apakan lagi. Makanya kita harus mencari sumber pendanaan lain untuk pembangunan,”ujarnya.

Untuk itu, dengan perhitungan yang matang, diperlukan sumber dana untuk pembangunan proyek-proyek strategis sesegera mungkin. Targetnya akan memberikan multiplier effect yang luas kepada kebermanfaatan bersama bagi masyarakat.

Menurutnya, sukuk bukan merupakan utang, tetapi bentuk investasi kepemilikan bersama dengan seluruh pemegang sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Penggunaan Dana Sukuk sesuai dengan Prinsip Syariah, seperti untuk pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, pembelian aset untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Kemudian, imbal hasil bergantung pada Akad Penerbitan Sukuk, apakah Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna, Sukuk Salam, Sukuk Ijarah, Sukuk Wakalah, atau Sukuk Khafalah.

r
Lihat Juga :  Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Perusahaan Jangan Abaikan K3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *