JAKARTA, (otonominews.id) – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan, presiden, wakil presiden sampai dengan menteri boleh berkampanye.
Setidaknya, ungkap Guspardi, ada tiga pasal yang mengatur presiden, wakil presiden, dan menteri diperbolehkan berkampanye dengan syarat tertentu.
“Tiga pasal tersebut masing-masing yakni Pasal 281, 299, dan 304 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” beber Guspardi, Rabu (31/1/2024).
“Pasal 281 mengatur presiden dan wakil presiden yang ingin berkampanye harus memenuhi dua syarat, yakni tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus izin cuti terlebih dahulu,” lanjut Guspardi.
Berikutnya, tutur Guspardi, pasal 299 UU Pemilu juga menyatakan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye.
Sementara, ujar Guspardi, menteri yang ikut berkampanye harus terdaftar sebagai tim kampanye dan namanya diserahkan ke KPU.
“Selanjutnya dalam pasal 304 juga dijelaskan untuk melaksanakan kampanye, presiden, dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” ujar Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini.