JAKARTA (Otonominews.id) – Salah satu tokoh perancang pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dulunya bernama Lembaga Pemilihan Umum (LPU), Prof Dr. Djohermansyah Djohan kecewa dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus pelenggaran etik dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KPU.
Profesor yang juga pakar ilmu pemerintahan ini menilai, keputusan yang dikeluarkan DKPP lembek, tidak tegas serta tidak memenuhi harapan masyarakat. Ia juga menduga DKPP agaknya ‘masuk angin’.
“Keputusannya belum keras dan tegas karena Ketua KPU-nya tidak diberhentikan. Paling tidak Hasyim Asy’ari mestinya dicopot dari Ketua KPU. Sepertinya DKPP-nya ‘masuk angin’,” katanya saat dihubungi, Senin (5/2/2024).
Padahal DKPP periode ini bisa berkaca dengan kasus serupa yang dilakukan oleh Ketua KPU Periode 2017-2022, Arief Budiman. Ia dicopot DKPP sebagai Ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Apa lagi, Hasyim bukan pertama kalinya melanggar etik. Ini sudah yang kesekian kalinya,” kata Prof Djo.
Keputusan DKPP ini juga berpotensi mengganggu legitimasi pemilu. Karena penyelenggaranya dinilai bermasalah.
“Ini menyangkut trust (kepercayaan) karena akan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Baik kepada penyelenggara pemilu (KPU) maupun hasil pemilu,” katanya.
Sedangkan terkait pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Prof Djo menilai bahwa secara hukum pencalonan Gibran sah, namun secara etik cacat.
“Dengan adanya keputusan DKPP ini maka pencalonan Gibran sebagai Cawapres mengalami dobel cacat etik. Satu di MK satu lagi di KPU. Jika terpilih maka legitimasinya dipertanyakan publik,” ujar Prof Djo.
Sebagaimana di ketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.