Jakarta, Otonominews.id – Pakar Pertahanan dan Geopolitik, Connie Rahakundini Bakrie, menyatakan bahwa sebenarnya rencana pengadaan jet tempur Mirage bekas dari Qatar belum bisa dibuktikan batal. Sebab pembatalan haruslah dengan bukti surat resmi pembatalan.
“Sekali lagi ya, batal itu mesti ada keterangan tertulis,” kata Connie Bakrie dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Pernyataan Connie ini seakan memberi pemahaman baru atas pernyataan sikap Kementerian Pertahanan seperti disampaikan Juri Bicara Menhan Dahnil Simanjuntak.
Menurut Dahnil, Jet tempur bekas asal Qatar yaitu Mirage 2000-5 senilai US$ 790 juta atau sekitar Rp12 triliun batal dibeli oleh Indonesia.
“Tidak ada pembelian Pesawat Mirage. Walaupun itu (pernah) direncanakan, (tapi) sudah dibatalkan, artinya tidak ada kontrak yang efektif di Kemenhan terkait dengan pembelian Mirage,” ungkapnya.
Namun bagi Connie, klaim batal itu harus dibuktikan.
“Pembatalan Mirage berikut nilai penalti pembatalan yang harus dibayar oleh Indonesia,” kata Connie.