Didampingi Pj Gubernur Jabar, Menteri ATR Hadi Tjahjanto Bagikan 1.000 Sertifikat untuk Warga Bogor

Didampingi Pj Gubernur Jabar, Menteri ATR Hadi Tjahjanto Bagikan 1.000 Sertifikat untuk Warga Bogor
Pj Gubernur Jabar mendampingi Menteri ATR Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertfikat tanah untuk warga Kabupaten Bogor, Senin (12/2/2024).(Foto: Istimewa)
120x600
a

(Otonominews) – Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto membagikan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (12/2/2024).

Hadi Tjahjanto di kesempatan itu didampingi Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat Bey Machmudin.

Sebanyak 1.000 sertifikat tersebut diberikan pada masyarakat di empat desa, yakni Gunung Sari, Gunung Bunder 2, Ciasihan, dan Desa Ciasmara, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Hadi Tjahjanto menyampaikan, penyerahan SHAT adalah bagian dari program PTSL. Sertifikat tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa tanah yang dimiliki semuanya sudah sah, dilindungi secara hukum hak atas tanah.

“Pertama, tanah-tanah Bapak Ibu sekalian aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah karena sudah memiliki sertifikat dan tercatat di kantor pusat secara elektronik,” ucap Hadi Tjahjanto.

“Kedua, apabila ada oknum jauh dari sana membawa sertifikat palsu mengaku tanahnya adalah tanah mereka, itu tidak mungkin karena akan kelihatan mana yang asli dan yang palsu,” tambahnya.

“Ketiga, Bapak Ibu sekalian apabila ada inisiasi ingin membesarkan dagangannya atau ingin membuka warung, (sertifikat) yang Ibu Bapak pegang itu modal,” ucapnya.

Hadi pun berpesan agar warga penerima sertifikat menjaga dokumen tersebut. Apalagi jangan sampai dipinjamkan ke sembarang orang karena berisiko tinggi.

“Kalau dipinjamkan risikonya nanti akan dimasukkan ke bank oleh peminjamnya, Ibu ditinggali hutang. Jadi nggak boleh dipinjamkan, disimpan saja,” pesan Hadi kepada masyarakat.

Kemudian, lanjut Hadi, sertifikat yang dibagikan itu masih dalam format fisik, maka sebaiknya di- fotocopy sebagai cadangan bila di kemudian hari sertifikat asli hilang.

Nantinya, sambungnya, jika sertifikat asli hilang, warga dapat menukarkan salinan sertifikat dengan sertifikat asli di kantor pertanahan dengan berbekal keterangan hilang dari kantor kepolisian.

r
Lihat Juga :  Pj Gubernur Bey Machmudin Kunjungan Perdana di Kabupaten Bekasi Bahas Pencemaran dan Kekeringan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *